Pasal 1
Bahwa untuk Gaji 14 tahun 2017 wajib dibayarkan ke Pegawai selambat-lambatnya 20 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 8 Juni 2017 (berlaku untuk PNS, TNI dan POLRI).
Pasal 2
Besaran Gaji 14 tahun 2017 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja yaitu : Pegawai Negeri, TNI dan POLRI menjadi 3x Gaji Pokok.
Pasal 2a
Istri/suami dan Anak dari Pegawai terkait, mendapatkan GAJI 14 dalam bentuk Tunjangan Keluarga sebesar 1x gaji pegawai.
Pasal 3
Untuk para pensiunan, juga akan mendapatkan Gaji 14 yang besarannya akan ditetapkan tersendiri yakni 2 kali tunjangan pensiun.
Demikian kami sampaikan.
Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan oleh pemilik perusahaan baik swasta maupun BUMN.
Tertanda,
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Catatan Penting :
Diatas adalah CONTOH PENGUMUMAN YANG DAPAT MEMBUAT HATI GEMBIRA...
SEKALI LAGI INGAT, CUMA CONTOH..!!!
(www.ayoketawa.com)