Si Kecil Terdakwa Kasus Rudapaksa Wanita Dewasa

Ayo Ketawa! - Si kecil Joni yang baru berumur 9 tahun ditangkap lalu dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemerk0saan terhadap seorang perempuan dewasa.

Kasus ini cukup aneh, meskipun sulit dipercaya anak seusia Joni mampu melakukan perbuatan itu, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti yang sulit untuk dibantah.

Putus asa dengan jalannya persidangan yang makin memberatkan kliennya, Hanoman Situmpul pengacaranya Joni melakukan tindakan dramatis.

Ia mendekati kliennya, membuka celananya, lalu menggenggam 'burung' kecilnya Joni.

Majelis hakim yang mulia dan Bapak Jaksa serta hadirin sidang yang terhorma!t", seru Situmpul sambil menghadap ke pengunjung.

"Tentulah Anda semua tak percaya bagaimana mungkin organ atau alat vital yang kecil dan belum berkembang ini bisa melakukan tindakan yang dituduhkan?"

Dengan lebih bersemangat ia melanjutkan pembelaannya sambil berputar ke arah Hakim sambil tetap menggenggam burungnya Joni.

"Yang Mulia, Bagaimana mungkin alat vital seimut ini bisa melakukan rudapaksa terhadap wanita dewasa, sedangkan untuk bisa ereksi saja sulit dipercaya?"

Tiba-tiba si kecil joni berbisik, "Hati-hati pak pengacara, jangan terlalu kencang menggoyangnya. Satu goyangan lagi pak Situmpul akan kalah perkara!"

"(°Ð´°)??!!! (www.ayoketawa.com)