10 Pasal Undang-Undang ITE yang Baru Ditambahkan

Ayo Ketawa! - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah direvisi, dan terdapat 10 pasal yang baru.

Perubahan kedua atas UU ITE ini, salah satu tujuannya adalah menciptakan ketertiban di dunia maya. Sebelum resmi diundangkan, ada permohonan pengujian konstitusional oleh masyarakat.

Pengguna aplikasi media sosial seperti Telegram, LINE, WA, Twitter, Facebook, BBM, Instagram, Wattpad dan medsos lainnya, harap mencermati perubahan UU ITE ini, agar tidak ada di antara kita yang mengalami masalah di kemudian hari.

Dengan adanya perubahan UU ITE yang menambahkan 10 pasal baru, maka pengguna medsos yang rentan dipidanakan antara lain :

1. Ngelawak di status, beranda, story atau di group media sosial, tapi gak lucu. (perbuatan membingungkan, pasal 351);

2. Postingan copy paste tanpa izin kata-kata lucu dan bijak yang diposting di media sosial. (pelanggaran hak cipta, pasal 352);

3. Bikin status atau story palsu di WhatsApp sedang liburan, padahal hanya tidur-tiduran di rumah. (penipuan, pasal 353);

4. Posting makan enak tapi gak ajak-ajak teman (perbuatan tidak menyenangkan. (pasal 354):

5. Posting foto makanan yang tidak enak di facebook dan beranda media sosial lainnya. (meresahkan publik, pasal 355);

6. Ngaku sibuk kerja di status dan story media sosial, padahal lagi disuruh anter belanjaan ke pasar. (penipuan publik, pasal 356);

7. Selfie depan mobil/motor orang di parkiran, dan upload ke media sosial dengan caption "Akhirnya..." (kebohongan, pasal 357);

8. Bilang "on the way" di beranda dan group media sosial, padahal baru bangun tidur dan masih mandi. (penipuan dan pemberi harapan palsu, pasal 358);

9. Ngaku lagi meeting di status dan beranda media sosial, padahal lagi nongkrong di warung kopi. (perbuatan tidak baik, pasal 359);

10. Menggunakan nama samaran gak jelas dan foto orang lain di akun media sosial (penipuan, pasal 353 ayat 2)

Awas! Jangan sampai kamu terjerat ya?! (www.ayoketawa.com)